TOMOHON, PRONews5.com– Dugaan penyimpangan dalam tender Optimalisasi Instalasi Pengelolahan Lumpur Tinja (IPLT) Tahun Anggaran 2025 di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tomohon kian terang benderang.
Setelah menuai sorotan publik, proses tender proyek senilai Rp 500 juta itu kini kembali ke tahapan evaluasi. Padahal, sebelumnya panitia sudah menetapkan pemenang dan bahkan menandatangani kontrak kerja.
Dilansir dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tomohon, Selasa (19/8) pukul 22.48 WITA, panitia tiba-tiba melakukan evaluasi ulang terhadap pemenang tender.

Aktivis antikorupsi Rolly Wenas menilai langkah tersebut justru memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses tender IPLT.
“Ini memperjelas adanya praktik dugaan rekayasa. Evaluasi ulang dilakukan bukan karena prosedur, melainkan karena sorotan publik,” tegas Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara itu.
Proyek ini sebelumnya memicu polemik karena penetapan pemenang dinilai janggal.
Panitia menetapkan CV El Putra Jaya sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 498.602.873 pada 8 Agustus 2025.
Keputusan tersebut dipersoalkan karena ada penawaran lebih rendah dari CV Kinamang sebesar Rp 480 juta.
Namun, perusahaan itu justru digugurkan dengan alasan dokumen penawaran teknis tidak memenuhi syarat.
Panitia beralasan nota pembelian dari CV Karya Sentosa Mandiri yang dilampirkan CV Kinamang tidak valid.
Merasa dirugikan, CV Kinamang melayangkan sanggahan resmi pada 13 Agustus 2025 dengan melampirkan bukti-bukti valid.
Anehnya, hingga kini sanggahan itu tak kunjung dijawab. Ironisnya, panitia justru melanjutkan proses hingga penandatanganan kontrak dengan pemenang yang ditetapkan.
Lebih jauh, mencuat dugaan adanya pemalsuan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Sebab, sesuai mekanisme LPSE, sanggahan harus dijawab terlebih dahulu sebelum sistem bisa menerbitkan SPPBJ.
Jika tahapan itu dilompati, maka legalitas kontrak yang diteken patut dipertanyakan.
Kasus ini pun menambah panjang daftar dugaan praktik tender bermasalah di Kota Tomohon. Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pengadaan maupun pejabat terkait di Dinas PUPR Tomohon belum memberikan klarifikasi resmi.
[**/ARP]