BITUNG, PRONews5.com Pernyataan mengejutkan terlontar dari Kepala UPTD Samsat Bitung, Arthur Tuela. Di hadapan awak media, Selasa (12/8/2025), ia mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi bertugas di Samsat Kota Bitung.

Oknum tersebut kini sudah ditarik ke Polres Bitung dan sedang menjalani proses hukum.

“Yang bersangkutan sudah ditarik di Polres dan kasus ini sudah diproses,” ungkap Arthur, didampingi Plt Kepala Seksi Pelayanan Samsat Bitung, Indra Palenewen, di Kantor UPTD Samsat Bitung, Jalan Stadion Dua Saudara, Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Arthur menegaskan, pihaknya memberikan peringatan keras kepada semua personel agar tidak mengulangi tindakan serupa.

“Kami tidak akan mentolerir masalah seperti ini. Semua anggota, baik polisi maupun Dispenda, kami ingatkan untuk hati-hati,” tegasnya.

Kasus pungli ini terungkap setelah Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Adat Agama dan Budaya (POLA), Puboksa Hutahaean, melaporkan bahwa pajak mobil dinas berpelat merah miliknya sudah dibayar sejak Maret 2025, namun hingga lima bulan kemudian surat perpanjangan pajak tak kunjung terbit.

“Uang sudah kami transfer, tapi tidak ada surat pajak keluar. Kalau saya saja diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat kecil yang takut melapor. Saya yakin korban bukan cuma saya,” tegas Puboksa, Sabtu (9/8/2025).

Dari tiga kendaraan yang dibayar pajaknya, hanya dua yang diterbitkan surat perpanjangan. Satu unit mobil dinas masih ‘terkatung-katung’ tanpa kejelasan. “Kalau ini dibiarkan, tahun depan bisa bayar dobel. Kapolres Bitung harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Puboksa mengingatkan bahwa keterlambatan penerbitan surat pajak dapat memicu masalah hukum saat razia kendaraan. Ia menegaskan telah menyimpan bukti transfer dan siap membawanya ke ranah hukum, mendesak Kapolres Bitung maupun Kapolda Sulut untuk menindak tegas pelaku.

“Petugas ini digaji negara, tapi masih mengambil uang rakyat. Ini ngeri sekali,” pungkasnya.

[**/ARP]