MANADO, PRONews5.com– Proyek pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional di Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, yang menghabiskan anggaran Rp128 miliar, kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, meskipun telah selesai dibangun sejak akhir 2022, fasilitas ini diduga belum dapat difungsikan sesuai peruntukannya, sehingga memicu kekecewaan masyarakat.
Proyek ini awalnya dirancang untuk menjadi solusi pengelolaan sampah di empat wilayah, yaitu Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa fasilitas tersebut justru terbengkalai.
Ketua DPD LAMI Sulawesi Utara, Indriani Montolalu, menilai proyek ini merupakan contoh buruk dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.
“Pembangunan ini dapat dikategorikan mangkrak karena tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke KPK, serta mengawal prosesnya hingga ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Indriani.
Nada serupa disampaikan Ketua LSM-INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, yang menyoroti minimnya tanggapan dari pihak terkait meskipun proyek ini telah menjadi perhatian publik.