“Polda Sulut harus segera mengusut Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini. Sudah terlambat, merusak infrastruktur lagi. Ini jelas ada kesalahan teknis yang dibiarkan,” tandasnya.

Hal yang sama disuarakan Lembaga Antikorupsi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulut. Ketua DPD LAMI Sulut, Indri Montolalu, mengungkapkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh PT Duta Tunggal Jaya dari Ternate, Maluku Utara. Ia menuding proyek ini telah merugikan negara dalam jumlah besar.

“Proyek ini seharusnya selesai Desember 2024, tapi informasi yang kami terima, anggaran sudah habis dan masuk ke rekening pihak ketiga. Kami akan menyeret PPK Dinas PU terlebih dahulu,” tegas Montolalu.

Menurutnya, Pemkot Manado seharusnya sudah memutus kontrak dengan PT Duta Tunggal Jaya setelah masa kerja berakhir, bukan justru memberikan kelonggaran tanpa alasan jelas.

LAMI juga menduga adanya penyimpangan dana proyek, di mana sisa anggaran seharusnya dikembalikan ke kas negara, bukan ke rekening perusahaan.

Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis juga semakin kuat.

Beberapa komponen utama proyek, seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 300 liter per detik, jaringan distribusi utama, reservoir, jembatan pipa, talud, bangunan penangkap air, dan jaringan pipa intake, dinilai tidak sesuai dengan kontrak.