Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, John Kapoh, belum memberikan penjelasan memadai.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kapoh hanya membalas singkat, “Nanti saya cek ke Bidang Teknis,” tanpa keterangan lanjutan.
Bahkan ketika ditanya lebih lanjut, hanya dibalas dengan emoji tangan menyatu, yang dinilai publik sebagai bentuk ketidakseriusan menanggapi isu serius ini.
Menurut sejumlah pakar hukum lingkungan, absennya dokumen Amdal atau UKL-UPL bukan kesalahan administratif biasa, tetapi pelanggaran hukum substantif.
“Pemerintah daerah wajib taat pada prinsip kehati-hatian dan prinsip pencegahan sebagaimana diatur dalam hukum lingkungan.
Jika proyek seperti ini dipaksakan tanpa izin lingkungan, maka seluruh proses bisa batal demi hukum,” ungkap salah satu narasumber ahli.
Bukan hanya itu, proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang melarang aktivitas konstruksi di sempadan sungai tanpa persetujuan teknis.
Potensi risiko terhadap bencana hidrologis seperti banjir sangat tinggi bila jalur aliran air terganggu.