TOMOHON | PRONews5.com– Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Kota Tomohon senilai Rp13,56 miliar yang diresmikan Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk, SH, pada 30 Januari 2025, kini memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari masyarakat.

Bangunan yang berdiri di atas jalur air dan berdekatan dengan jembatan utama itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari hasil investigasi PRONews5.com dan konfirmasi terhadap beberapa pihak, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Tomohon TA 2024 itu disinyalir tidak dilengkapi dokumen wajib lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL-UPL.

Dugaan pelanggaran ini dapat dikenai Pasal 109 juncto Pasal 36 UU No. 32/2009 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Warga sekitar lokasi proyek, khususnya di kelurahan yang terdampak langsung, menyampaikan kekhawatiran mereka.

Lokasi proyek berada di sempadan jalur air yang selama ini menjadi saluran pembuangan utama saat musim hujan.

“Kalau tidak ada kajian risiko, ini jelas pembiaran. Kalau nanti banjir dan ada korban, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga, Minggu (18/5/2025).