BOLTIM, PRONews5.com — Proyek rekonstruksi Ruas Jalan Modayag–Molobog senilai Rp2,84 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 diduga kuat tidak dikerjakan sesuai ketentuan teknis konstruksi.
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut ini terindikasi bermasalah setelah ditemukan penggunaan tiang pancang buatan sendiri di lokasi pekerjaan, bukan dari produsen bersertifikat sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI 8460:2017) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tiang Pancang Beton Pracetak.
Pelaksana kegiatan tercatat adalah CV. Mitra Sejahtera, yang diduga tidak menerapkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Dalam aturan itu ditegaskan, setiap komponen struktural wajib melalui pengujian mutu laboratorium dan hanya boleh diproduksi oleh pihak yang memiliki sertifikat laik produksi.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya pembuatan tiang pancang secara manual di lokasi proyek tanpa pengawasan konsultan teknis maupun tenaga ahli dari dinas.
Sejumlah tiang bahkan retak dan patah saat proses pemancangan, mengindikasikan lemahnya kualitas material serta pelanggaran terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Dugaan menguat bahwa tiang pancang dibuat sendiri untuk menekan biaya produksi, sehingga kontraktor pelaksana berpotensi memperoleh keuntungan tidak sah dari dana proyek publik.
Kegiatan proyek juga dinilai tidak transparan karena berlangsung tanpa pendampingan tenaga pengawas profesional sebagaimana dipersyaratkan.
“Pekerja hanya mengikuti perintah pelaksana di lapangan. Tidak ada pengawas dari pihak dinas atau konsultan,” ungkap seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan tim wartawan pada Juli 2025 menemukan kondisi fisik pekerjaan yang memprihatinkan.
Beberapa bagian beton turap retak, selimut beton mengelupas, dan tulangan besi terekspos, menandakan mutu pekerjaan rendah serta pelanggaran terhadap prinsip keselamatan konstruksi.
Warga Modayag Timur turut menyuarakan kekecewaan.
“Sudah miliaran rupiah habis, tapi hasilnya jauh dari harapan. Jalan ini rusak sebelum selesai digunakan,” ujar seorang warga setempat.
Dari informasi yang dihimpun, proyek ini dikerjakan menjelang masa politik Pilkada Sulut 2025 dengan tempo cepat dan minim pengawasan.
Penggunaan material lokal tanpa uji laboratorium juga ditemukan di lapangan.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mewajibkan setiap material diverifikasi mutu dan sumbernya sebelum digunakan.
Melihat banyaknya indikasi pelanggaran, sejumlah pemerhati anggaran dan tokoh masyarakat meminta BPK, Inspektorat Provinsi Sulut, dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek ini.
“Kalau ada pelanggaran teknis dan administrasi, kontraktor harus bertanggung jawab sesuai hukum.
Jangan sampai proyek infrastruktur seperti ini terus dibiarkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Modayag.