MINAHASA, PRONews5.com – Proyek peningkatan Jalan Wolaang–Manembo di Kabupaten Minahasa senilai Rp9,1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 diduga bermasalah. Nama kontraktor pelaksana, Ci Kori, dan Kepala Dinas PUPR Minahasa, Daudson E.A. Rombon, ikut terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan proyek.
Fakta ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Namun, hingga kini kasus tersebut justru jalan di tempat.
“Sejak ada temuan BPK, Ci Kori tidak pernah muncul lagi di kantor,” ungkap seorang pegawai PUPR Minahasa kepada PRONews5.com, Rabu (11/9/2025).
Kasus ini sempat ditangani Polda Sulut, tetapi penyelidikan diduga mandek setelah muncul isu adanya lobi pihak ketiga.
Kondisi tersebut memicu kegeraman masyarakat yang menuding kasus ini hanya “disapu di bawah karpet” demi melindungi pihak tertentu.
Dalam tata kelola proyek pemerintah, Kepala Dinas PUPR memiliki fungsi dan tanggung jawab vital sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pejabat pembina teknis.
Posisi ini menempatkan Kadis PUPR pada kendali penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban akhir proyek.