MANADO, PROnews5.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Gunung Lokosina di Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, kini diduga dikuasai oleh pemodal besar berinisial HS, yang ternyata bukan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) aktif seperti yang selama ini diyakini masyarakat.
Informasi yang dihimpun, Kamis (17/4/2025), menyebutkan bahwa HS, pria berkacamata yang dikenal luas sebagai “Bapak Hanif,” selama ini dikenal luas sebagai perwira BIN berpangkat Brigjen TNI.
Namun, hasil investigasi media ini bersama sejumlah perwira aktif BIN di pusat dan Sulut membantah klaim tersebut.
HS dipastikan hanyalah anggota LSM anti-korupsi yang diduga memanfaatkan koneksi jaringan elitnya di pusat untuk membentengi aktivitas PETI dari gangguan hukum.
Menurut sumber terpercaya, HS mengoperasikan PETI di Lokosina menggunakan alat berat excavator untuk mengeruk material gunung, kemudian mengolahnya dalam bak kolam berisi bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN).
Kegiatan ilegal ini berlangsung masif, dengan pembangunan kolam-kolam pengolahan yang terus dilakukan hingga kini.
Sejumlah warga Dumagin B mengungkapkan, HS kerap mengunjungi langsung lokasi tambang tersebut, bahkan sempat tinggal lama di sana selama bulan Ramadan.
Selain itu, keterlibatan oknum Kepala Desa (Sangadi) Dumagin B juga menjadi sorotan, karena diduga menerima “THR” berupa uang tunai dalam jumlah besar dari HS.
Tidak hanya HS, seorang pengusaha tambang asal Kotamobagu berinisial “Om Tol” juga disebut terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Om Tol sebelumnya dikenal sukses di lokasi PETI Bakan dan kini diduga bekerja sama dengan HS di Lokosina.
Parahnya, warga setempat dilarang keras untuk mengambil material di area tambang, meski hanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Kami hanya mau mengambil batu untuk bisa beli beras, tapi malah diusir,” keluh seorang warga.
Melihat situasi ini, masyarakat Dumagin B mendesak aparat penegak hukum (APH) seperti Polda Sulut, Kementerian ESDM, KLHK, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan. Mereka meminta agar praktik ilegal yang merusak lingkungan dan diduga melanggar Undang-Undang Minerba, Lingkungan Hidup, hingga Tindak Pidana Korupsi dan TPPU segera dihentikan.
“Kami berharap negara hadir. Hukum harus tajam ke atas. Tidak boleh ada kerajaan emas berdiri di atas penderitaan rakyat,” tegas seorang tokoh pemuda Dumagin B.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada HS dan Kepala Desa Dumagin B masih terus dilakukan oleh redaksi. (Bersambung…)
(**/ARP)