MINAHASA, PRONews5.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dipastikan tidak menerima setoran bagi hasil keuntungan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa.

Pasalnya, perusahaan pelat merah ini mencatat kerugian dua tahun berturut-turut, yakni Rp913.654.243 pada tahun 2023 dan Rp452.400.469 pada tahun 2024.

Direktur PDAM Minahasa bersama Kepala Bagian Umum menjelaskan kerugian tersebut salah satunya disebabkan kebocoran distribusi air yang sangat tinggi.

Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara untuk tahun buku 2023, tercatat persentase kebocoran distribusi mencapai 87,89 persen.

Artinya, volume air yang masuk ke pelanggan jauh lebih kecil dibanding yang didistribusikan.

Permasalahan utama kebocoran disebut terjadi karena banyak meter air pelanggan yang rusak.

“Kami sudah menyampaikan masalah ini ke Bagian Perekonomian Setda Minahasa sejak 2024, bahkan ada notulen rapat evaluasi tanggal 26 Juni 2024 yang merekomendasikan pengadaan meter air baru. Tapi sampai Mei 2025, belum ada tindak lanjut,” ujar pejabat PDAM.

Selain kerugian, laporan keuangan PDAM Minahasa per 31 Desember 2024 juga mengungkap persoalan piutang usaha sebesar Rp30,47 miliar yang tidak dapat ditelusuri rinciannya per pelanggan.

Bahkan, masih tercatat piutang lama dari wilayah Kota Tomohon, Minahasa Selatan, dan Minahasa Utara yang seharusnya sudah dipisahkan sejak pemekaran.

BPKP juga mencatat adanya saldo piutang lain-lain sebesar Rp190,9 juta berupa uang muka pegawai atas pekerjaan perbaikan jaringan pipa dan instalasi, namun hingga kini tak bisa ditelusuri.

Lebih parah lagi, penyisihan piutang usaha sebesar Rp8,87 miliar tidak dicatat sesuai standar karena PDAM tidak memiliki rincian piutang yang jelas.

Pemerintah daerah diminta segera mengevaluasi kinerja PDAM Minahasa agar tidak terus membebani keuangan daerah.

“Penyertaan modal Pemkab seharusnya memberikan manfaat, bukan justru menjadi kerugian,” kritik seorang pemerhati kebijakan publik di Minahasa.

Aktivis anti korupsi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), Eddy Rompas, menilai banyak kejanggalan dalam laporan PDAM Minahasa.

“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan daerah bisa mencatat kebocoran distribusi air sampai 87,89 persen? Itu angka yang tidak masuk akal dan menunjukkan adanya pembiaran.

Begitu juga piutang Rp30 miliar lebih yang tidak bisa dirinci pelanggan. Ini harus diusut, jangan sampai ada permainan di balik catatan kerugian tersebut,” tegas Rompas, Rabu (1/10/2025).

Ia mendesak Pemkab Minahasa dan aparat penegak hukum untuk turun tangan. “Kalau PDAM terus merugi sementara penyertaan modal tetap jalan, berarti ada potensi kerugian daerah. Aparat penegak hukum tidak boleh diam,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Pemkab Minahasa terkait pengadaan meter air baru maupun penagihan piutang lama.

[**/ARP]