Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan, saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan PRONews5.com, membantah adanya pelanggaran.

“Pengadaan itu tidak bermasalah. Semua perangkat masih berfungsi dan digunakan hingga saat ini. Kami masih punya dua unit aktif sampai sekarang,” ujarnya sambil menunjukkan perangkat Chromebook di ruang kerjanya.

Tommy menegaskan, teknis pengadaan berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PPK belum berhasil dimintai klarifikasi.

Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa penggunaan e-katalog lokal tanpa dasar efisiensi merupakan bentuk pemborosan keuangan negara.


LIN Sulut menilai, aparat penegak hukum harus segera bertindak agar tidak muncul persepsi publik bahwa kasus ini sengaja dibiarkan.

“Bukti dan nilai kerugian sudah terang-benderang. Sekarang tinggal keberanian aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan,” pungkas Rompas. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.