MITRA, PRONews5.com– Tragedi pembakaran mobil milik warga kembali mengguncang Kabupaten Minahasa Tenggara. Sebuah insiden memanas terjadi di kawasan pesisir Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen, pada Minggu pagi (1/6/2025), yang berbuntut panjang ke ranah hukum.

Mobil Toyota Innova DB 1713 HY milik Donny Rotty ludes terbakar dalam peristiwa yang disebut bukan sekadar kriminal biasa, tapi diduga dipicu oleh provokasi seorang kepala desa aktif.

Selain mobil, massa juga membakar satu buah genset di lokasi dan perhiasan, dokumen penting, uang tunai, hingga barang elektronik lain yang ada di dalam kendaraan.

Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta. Tragedi ini terjadi di atas lahan milik korban di pesisir Makalu, Desa Tumbak.

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Minahasa Tenggara pada Senin malam (3/6/2025) pukul 20.01 WITA.

Laporan terdaftar dalam STPL Nomor: LP/B/86/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT.

Kuasa hukum korban, Advokat Marchelino C.N. Mewengkang, SH, M.Kn., C.L.A., C.T.L., C.Me bersama Advokat Lefrando S. Sumual, S.H., M.H., menyebut ini sebagai tindak pidana murni yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum.

Peristiwa ini bermula Sekitar pukul 09.00 WITA, saat Hukum Tua Muhamad Ibrahim datang ke lokasi dan secara sepihak menyebut area tersebut sebagai “zona merah”.

Pernyataan ini memicu perdebatan dengan Donny Rotty.

Ketegangan memuncak ketika Weldy Wajong, ipar Donny, diduga memukul Hukum Tua karena tidak terima Donny dibentak di depan keluarga.