Secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polri memiliki kewenangan penuh melakukan penyelidikan, penggerebekan gudang penimbunan, hingga penangkapan pelaku di lapangan. Namun hingga kini, tindakan tegas dari aparat di Tomohon nyaris tidak terlihat.

Sementara itu, Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan negara memiliki tanggung jawab memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Pertamina wajib melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU, termasuk mencabut izin bagi SPBU yang terlibat permainan mafia solar. Namun realitanya, mafia justru leluasa beroperasi, bahkan mampu mengendalikan jalannya antrean truk di SPBU.

Modus mafia solar di Tomohon bukan hal baru.