MANADO, PRONews5.com– Aktivitas penimbunan dan penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali mencuat.

Seorang pria berinisial RM alias Rusli, yang dikenal dengan sapaan “Party”, diduga menjadi aktor utama di balik bisnis haram ini, yang berlangsung terang-terangan namun belum tersentuh hukum.

Bersama beberapa rekannya dan berlindung di bawah bendera PT Ezra Ezar Karunia Jaya, Party disebut bebas keluar-masuk sejumlah SPBU di Bitung untuk membeli solar subsidi dengan harga tinggi.

Solar itu kemudian ditimbun di sebuah gudang di kawasan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Informasi dari sumber PRONews5.com menyebutkan, pembelian dilakukan sejak pagi hingga malam hari, tergantung kebutuhan. Bila gudang sudah penuh, pembelian dihentikan atau dikurangi.

“Solar itu dijual ke perusahaan-perusahaan di Bitung dan kapal-kapal ikan di Pelabuhan Aertembaga.

Penjualan dilakukan dengan kwitansi tapi tanpa faktur pajak, dan harganya setara BBM industri,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/6/2025).

Omzet yang dihasilkan dari praktik ini diduga mencapai miliaran rupiah setiap bulannya, tanpa tersentuh pajak dan aturan distribusi BBM bersubsidi.

Pengamat hukum Vebry Tri Haryadi, SH, menyoroti fenomena ini sebagai bentuk kejahatan yang berlangsung secara terang-terangan dan menantang hukum.