MANADO, PRONews5.com– Aroma kriminalisasi hukum tercium dalam laporan polisi yang diajukan Junike Kabimbang terhadap ahli waris sah keluarga Lie Boen Yat, Novi Poluan. Pasalnya, laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam penguasaan Wisma Sabang, Jalan Ahmad Yani 17, Manado, ternyata bukan hal baru.
Laporan dengan objek dan bukti yang sama pernah dibuat suaminya, Yusak Tatukude, pada 2020.
Namun laporan itu kandas di meja Polda Sulut, dihentikan dengan SP3 Nomor SPP Lidik/63/VIII/2021/Dit Reskrimum karena tidak memenuhi unsur pidana.
Meski sudah tuntas, kasus itu kini dihidupkan kembali oleh Junike dengan LP/B/510/VII/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 31 Juli 2025.
Cara ini dinilai janggal, bahkan berbahaya, karena menyeret produk pengadilan inkrah sebagai obyek pidana.
Putusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi 19 Juni 2023 yang menjadi dasar Novi Poluan menguasai Wisma Sabang justru dipersoalkan, seolah-olah produk pengadilan bisa digugat ulang di ranah pidana.
Kuasa hukum Novi Poluan, Antoni Weno, SH, menyebut laporan Junike tidak sah dan bernuansa kriminalisasi.