MINAHASA, PRONews5.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 menyebutkan, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP No. 4 Tahun 2021 yang mengatur tata cara dan spesifikasi pengadaan perangkat pembelajaran digital untuk mendukung kegiatan belajar jarak jauh.
Dalam laporan resminya, BPK mencatat sejumlah temuan signifikan di lingkungan Dinas Pendidikan Minahasa, antara lain transfer dana ke rekening pribadi bendahara, kelebihan bayar tunjangan profesi guru (TPG), serta pengelolaan dana BOS yang belum tertib administrasi.
Selain itu, pengadaan perangkat TIK Chromebook dinilai tidak mengikuti pedoman LKPP terkait spesifikasi dan mekanisme e-purchasing yang wajib digunakan dalam setiap pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aktivis Anti Korupsi Sulut, Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), menilai bahwa pengadaan Chromebook yang tidak sesuai dengan SE LKPP No. 4/2021 berpotensi melanggar hukum.
“Jika pengadaan perangkat TIK Chromebook tidak sesuai dengan ketentuan LKPP, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur pengadaan nasional.
Pelanggaran ini membuka peluang terjadinya mark up harga, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi korupsi,” ujar Rompas, Sabtu (5/10/2025).