Jika terbukti ada praktik suap atau jual beli kelulusan, maka pasal 3 UU Tipikor dapat diterapkan karena penyalahgunaan jabatan yang merugikan orang lain tergolong tindak pidana korupsi.
Publik mendesak Ombudsman RI, BKN, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Ombudsman diminta menindak dugaan maladministrasi, sementara APH diharapkan mengusut potensi pidana dalam seleksi PPPK Tomohon.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKD Johnson Liuw belum memberikan klarifikasi meski telah dimintai penjelasan resmi oleh PRONews5.com.
Diamnya Johnson justru memperkuat dugaan publik bahwa kekacauan seleksi PPPK ini memang terjadi akibat ulahnya.
Di berbagai platform media sosial, kasus ini terus viral. Banyak warga menilai Tomohon menjadi satu-satunya daerah yang selalu gaduh usai pilkada. “Di daerah lain usai pilkada aman-aman, cuma di Tomohon yang ribut terus. Ada apa yah?” tulis seorang warga dalam unggahan yang ramai dibagikan warganet.
[**/ARP]