TOMOHON, PRONews5.comSeleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 di Kota Tomohon diduga sarat masalah. Nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Johnson Liuw, S.Pi., mencuat sebagai dalang kekacauan setelah meloloskan honorer kategori R4 tanpa dasar hukum yang jelas, sementara honorer kategori R3 yang sah justru digusur.

Langkah ini dinilai melanggar aturan pusat, berpotensi menyeret Wali Kota Caroll Senduk ke persoalan hukum dan politik.

Data yang dihimpun PRONews5.com mengungkapkan puluhan tenaga honorer R3 yang menurut PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 6 wajib diprioritaskan, justru dinyatakan gugur. Sebaliknya, sejumlah peserta kategori R4 malah diloloskan meski tak memiliki legitimasi kuat.

Seorang birokrat senior yang pernah menjabat di Pemkot Tomohon menilai kebijakan BKPSDM ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. “Kalau benar BKD menggusur R3 lalu meloloskan R4, jelas ini pelanggaran aturan. Dampaknya bukan hanya bagi honorer, tapi bisa menyeret Wali Kota dalam persoalan hukum,” tegasnya, Minggu (14/9/2025).

Nada serupa datang dari tokoh masyarakat Tomohon, Josis Ngantung, yang menilai keputusan BKPSDM sebagai blunder serius. “Wali Kota bisa terjebak masalah hanya karena kebijakan keliru Kepala BKPSDM. Seleksi PPPK bukan permainan, ini soal aturan negara dan keadilan,” ujarnya.

Kekecewaan honorer R3 juga membanjiri media sosial.

Banyak yang menyebut keputusan BKPSDM sebagai bentuk pengkhianatan terhadap pengabdian puluhan tahun. “Sakit hati kattu noh, sudah kerja lama tapi digusur begitu saja,” tulis seorang honorer berinisial E.

Secara hukum, kebijakan BKPSDM
Tomohon berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.