Dalam pidatonya di Hari Lahir Pancasila (2/6/2025), Presiden Prabowo Subianto secara lantang menyerukan agar rakyat melaporkan setiap penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat, dan menyebut praktik korupsi sebagai tindakan “maling uang rakyat” yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau ada bukti, segera siarkan. Jangan mau terima penyelewengan. Jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendaknya,” tegas Prabowo di Gedung Pancasila, Jakarta.
Publik berharap respons dari Kapolda Sulut bukan sekadar pernyataan, tapi menjadi langkah awal penyelidikan profesional oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak terkait diperiksa, termasuk Kepala Sekolah, bendahara, pengelola dana PSM, dan para penyewa kantin.
“Sekarang sudah ada sinyal baik dari Kapolda. Tinggal kita kawal agar proses ini transparan dan adil. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja,” ujar seorang orang tua siswa SMKN 3 Manado.
Sumber internal sekolah bahkan menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti kuat, termasuk bukti transfer, kwitansi tunai, dan catatan komunikasi, yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala sekolah.
Dengan adanya atensi dari Kapolda Sulut Irjen. Pol. Roycke Harry Langie, masyarakat kini menaruh harapan besar agar institusi kepolisian benar-benar berpihak kepada kebenaran dan rakyat.
Mereka meminta agar kasus ini menjadi pintu masuk pembenahan besar-besaran dalam tata kelola keuangan sekolah di Sulawesi Utara.
Sebagaimana amanat Presiden Prabowo, pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, dan tidak boleh ada ruang impunitas—terutama di sektor pendidikan.
“Kami ingin kepala sekolah yang jujur, bukan yang menipu siswa dan orang tua. Terima kasih kepada Kapolda Sulut yang memberi perhatian,” pungkas seorang warga yang anaknya bersekolah di SMKN 3 Manado.
[**/ARP]