TOMOHON, PRONews5.com- Sulawesi Utara kembali kecolongan jalur masuk batu hitam ilegal asal Gorontalo. Truk-truk ekspedisi pengangkut mineral berharga itu diduga kerap melintas melalui Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa—wilayah hukum Polres Tomohon.
Dengan muatan ditutup rapat terpal, modus penyelundupan ini berjalan rapi dan hampir luput dari pantauan aparat.
Informasi yang dihimpun menyebut, jalur Ranowangko dipilih karena relatif sepi dan jarang dilakukan pemeriksaan intensif.
Truk-truk tidak berjalan beriringan, melainkan satu per satu, untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Batu hitam Gorontalo sudah masuk Sulut lewat Tombariri. Mereka pintar sekali menyamarkan muatan dengan terpal. Kalau tidak teliti, sulit dibedakan dengan truk ekspedisi biasa,” ungkap salah satu sumber terpercaya, Senin (8/9/2025).
Batu hitam itu ditambang dari kawasan rakyat di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, lalu digiling dan dicampur merkuri atau sianida sebelum diproses menjadi emas maupun perak.
Menurut akademisi pertambangan Universitas Sam Ratulangi Manado, mineral ini mengandung galena (PbS) yang berasosiasi dengan emas dan perak. “Inilah yang membuat batu hitam bernilai tinggi. Penambangan liar dan penyelundupan pun terus marak,” ujarnya.
Nilai jual batu hitam di pasar gelap mencapai Rp20–30 juta per ton. Dengan muatan 10–15 ton per truk, sekali pengiriman bisa menghasilkan Rp200–450 juta. Jika tiga truk berhasil diamankan, nilainya menembus Rp6–13,5 miliar.
Praktik berulang membuat kerugian negara dari royalti dan pajak pertambangan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Dari sisi hukum, penyelundupan ini jelas melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 mengatur penambangan tanpa izin terancam pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, sementara Pasal 161 memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal.
Selain itu, UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan penggunaan merkuri dan sianida tanpa izin dapat dipidana 3–10 tahun dengan denda Rp3–10 miliar. Bahkan Pasal 480 KUHP memungkinkan penindakan terhadap pembeli atau penadah batu hitam ilegal.
Aktivis lingkungan memperingatkan ancaman kerusakan serius akibat penggunaan merkuri dan sianida. “Sekali sungai tercemar, butuh puluhan tahun untuk pulih. Dampaknya bisa merusak laut, ekosistem, hingga kesehatan masyarakat lintas generasi,” ujar seorang pegiat lingkungan.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan jalur darat di Ranowangko, Tombariri.
Publik menunggu langkah konkret Polres Tomohon untuk menindak tegas praktik yang diduga melibatkan jaringan mafia tambang ini. Bukan hanya sopir truk yang perlu diperiksa, tetapi juga aktor besar di balik bisnis gelap bernilai miliaran rupiah tersebut.
[**/ARP]