Tokoh masyarakat Tomohon, Josis Ngantung dan Hanny Meruntu, menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak atau setidaknya memberi tanda peringatan.

Bahkan, menurut Pasal 273 UU LLAJ, jika akibat jalan rusak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, pemerintah bisa dipidana 6 bulan penjara atau denda hingga Rp12 juta.

Jika korban mengalami luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

Bahkan, jika korban meninggal dunia, ancaman pidana bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta.

“Artinya, jika ada korban akibat jalan rusak ini, masyarakat berhak menggugat pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Josis Ngantung.

Lebih lanjut, mereka mengingatkan bahwa janji yang diberikan pemerintah bukanlah sekadar retorika untuk meredam kritik masyarakat.

“Kalau tidak mampu, jangan kasi janji palsu. Jangan karena takut dibully, akhirnya memberikan janji yang ‘Towo-Towoan’ (janji palsu),” tandas mereka.

Tuntutan Warga: Perbaiki atau Mundur!