Belum adanya klarifikasi ini memperkuat dugaan bahwa ada arus distribusi emas yang sengaja ditutupi dan tidak tercatat dalam sistem resmi negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan pajak mineral secara signifikan.
Sejumlah sumber lapangan juga menyoroti persoalan limbah tambang.
Mereka menemukan indikasi bahwa sistem pembuangan limbah PT HWR tidak memenuhi standar lingkungan.
“Kalau dicek, ada aliran limbah yang tidak sesuai SOP lingkungan. Ini bisa merusak kawasan,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pada Jumat (19/9/2025), tiga pimpinan perusahaan—Wimbo, Rony Sinadia, dan Andre Tinungki—diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WITA.
Pemeriksaan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencakup:
• Dugaan penyerobotan lahan milik Elisabeth Laluyan
• Indikasi kerusakan lingkungan
• Dugaan penggelapan pajak pertambangan bernilai miliaran rupiah
Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan langsung oleh penyidik Kejagung.

