Laporan awal menyebut kebakaran dipicu ledakan di ruang mesin.
Kepala Staf Koarmada Laksamana Muda TNI Eko Wahjono menduga ada indikasi kerusakan teknis fatal. “Itu mungkin ada yang meledak dari ruang mesin,” katanya singkat.
Jika benar penyebabnya berasal dari mesin, muncul pertanyaan: apakah prosedur perawatan kapal dijalankan sesuai standar? Apakah sertifikat laik laut yang diterbitkan Kemenhub hanya formalitas?
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memang merilis kronologi resmi bahwa kapal terbakar pada 20 Juli pukul 14.00 WITA di perairan Pulau Talise saat berlayar dari Lirung ke Manado.
Namun, kronologi saja tak cukup menjawab: bagaimana kapal baru berusia empat tahun bisa meledak di tengah laut?
Pakar pelayaran yang enggan disebut namanya menilai ada potensi “pembiaran” dalam pengawasan. “Kapal sebesar itu tidak mungkin beroperasi tanpa sertifikat laik laut.
Kalau sampai terbakar karena mesin, artinya ada dua kemungkinan: pemilik lalai melakukan perawatan atau pemerintah lemah mengawasi,” ujarnya.