MINAHASA|PRONews5.comAktivitas pertambangan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Sebuah lokasi galian C di Desa Warembungan teridentifikasi sebagai milik anggota DPRD Minahasa berinisial RL.

Lokasi pertambangan ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).

Bahkan, RL disebut-sebut meraup keuntungan miliaran rupiah setiap tahunnya dari aktivitas ilegal tersebut.

Hasil investigasi sejumlah tim wartawan pada Senin (25/2/2025) menemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Sejumlah warga di Jaga 8 dan Jaga 9 Desa Warembungan mengonfirmasi bahwa tambang tersebut memang dikelola oleh RL, yang merupakan anggota DPRD Minahasa dari Fraksi PDI-P.

“Itu galian milik Bapak RL. Setiap hari sering terlihat kendaraan milik RL melintas di jalan ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.