JAKARTA, PRONews5.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 12 orang tersangka. Dalam kasus ini, sebanyak 10 tersangka telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (8/8/2025), menjelaskan bahwa para tersangka berperan dalam jaringan terorganisasi yang merekrut, menampung, dan mengeksploitasi anak-anak untuk tujuan seksual di wilayah DKI Jakarta.
Para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Z dan FS alias F alias C, hingga kini masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan.“Untuk tersangka HAR alias R merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Karena statusnya tersebut, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, tetapi dikenakan wajib lapor,” ujar Kombes Pol. Ade Ary.
Modus Operandi dan Perekrutan KorbanDalam penjelasannya, Ade Ary mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus perekrutan korban melalui media sosial Facebook. Korban yang masih berusia di bawah 18 tahun dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu di Jakarta dengan bayaran Rp125.000 per jam. Iming-iming penghasilan tersebut menjadi daya tarik bagi korban untuk mengikuti ajakan para pelaku.
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku mengatur keberangkatan mereka ke Jakarta. Sesampainya di ibu kota, para korban ditampung terlebih dahulu di sebuah apartemen, sebelum akhirnya dibawa ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat, yang diketahui bernama Bar Starmoon.
“Bar tersebut menjadi lokasi utama di mana korban bekerja. Awalnya mereka hanya diminta menjadi pemandu lagu. Namun, dalam praktiknya, korban juga dipaksa untuk melayani pria hidung belang guna melakukan hubungan seksual,” jelas Ade Ary.
Untuk setiap layanan seksual yang dilakukan, para korban menerima bayaran antara Rp175.000 hingga Rp225.000. Uang tersebut sebagian besar dikendalikan oleh para pelaku yang berperan sebagai mucikari atau koordinator.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan KorbanPolda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama yang menyasar anak-anak sebagai korban eksploitasi seksual.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat, baik secara psikologis maupun hukum.“Saat ini kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku tambahan maupun korban lainnya yang belum teridentifikasi,” ujar Ade Ary.
Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di media sosial, serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi perekrutan anak oleh pihak-pihak yang tidak dikenal.
[**/IND]