Meski demikian, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Ketua Pansus yang menyebut bahwa data alokasi hibah selama ini tidak pernah dibuka secara lengkap kepada DPRD.
Hal ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Pemprov Sulut di masa pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK).
Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat berharap akan ada transparansi anggaran di lingkungan Pemprov Sulut, serta tindakan tegas dari aparat hukum jika terbukti terjadi penyimpangan penggunaan dana negara.
“Jika ada yang tidak beres, kami minta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie segera mengusut dugaan penyelewengan dana hibah Rp 65 miliar ini,” ujar sejumlah warga saat berbincang di salah satu rumah kopi kawasan elite Kota Manado.
Mereka juga menyinggung dugaan korupsi dana hibah GMIM sebelumnya pada periode 2020–2023 yang telah menetapkan lima tersangka.
“Jangan-jangan ini kasus serupa. Lebih baik diusut tuntas daripada dibiarkan berlarut-larut,” ujar seorang aktivis antikorupsi.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari aparat hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan dana negara dan integritas pemerintahan daerah.
[**/ARP]