Liputo juga menegaskan bahwa pembahasan ini bukan menyasar aspek agama atau golongan tertentu, melainkan fokus pada penggunaan dana negara yang wajib transparan dan akuntabel.
Ia juga mempertanyakan siapa yang sebenarnya menentukan ploting dana hibah tersebut dalam APBD.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Louis Schramm, menyoroti status lahan tempat pembangunan Christian Center yang menurutnya masih bermasalah secara hukum karena adanya gugatan dari ahli waris dan belum adanya kompensasi.
Ia bahkan mempertanyakan legalitas Pemprov sebagai pemberi sekaligus penerima dana hibah dalam konteks ini.
Menanggapi hal itu, Asisten I Pemprov Sulut, Denny Mangala, menjelaskan bahwa proyek tersebut awalnya bernama Christian Center, namun dalam prosesnya berubah menjadi Mission Center.
“Status tanah saat ini masih milik Pemprov. Yang diserahkan kepada GMIM hanya pengelolaan, bukan kepemilikan,” ujar Mangala.
Isu ini semakin mengemuka setelah Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiscus Andi Silangen, usai diperiksa di Polda Sulut pada hari yang sama, menyatakan bahwa alokasi dana hibah dalam APBD telah dilakukan sesuai aturan.
“Iya, anggaran dana hibah sudah sesuai,” ujarnya kepada media.