Rincian anggaran pun menunjukkan indikasi pemborosan: konsumsi Rp220,5 juta, perjalanan dinas Rp410 juta, pengadaan kaos Rp13,4 juta, ATK Rp41,9 juta, honor narasumber Rp35,5 juta, hadiah lomba Rp10 juta, hingga belanja perlengkapan rumah tangga Rp54 juta. Seluruh dana berasal dari DAU bidang pendidikan.

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Tomohon, Eddy Rompas, menegaskan pihaknya segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.

“Kami melihat ada penyimpangan serius yang tidak bisa dibiarkan.

Aparat hukum harus membongkar kasus ini. Uang rakyat jangan dijadikan bancakan,” tegas Rompas.

Aktivis anti-korupsi menilai penyimpangan ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.

Mereka mendesak BPK segera melakukan audit forensik, sementara Kejari Tomohon diminta turun tangan tanpa menunggu laporan resmi.

Kasus dugaan penyelewengan di Dispora Tomohon ini diprediksi bakal menjadi sorotan besar publik, mengingat besarnya dana yang sudah dicairkan namun tidak memberi hasil nyata bagi pemberdayaan pemuda.

[**/ARP]