LUBUKLINGGAU, PRONews5.com – Di tengah kesulitan keuangan yang melanda Pemkot Lubuklinggau, dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas sebesar Rp 4,3 miliar di Sekretariat DPRD terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Temuan tersebut tercantum dalam LHP nomor: 10/LHP/XVIII.PLG/01/2025, tertanggal 15 Januari 2025, atas belanja daerah tahun anggaran 2024.

BPK menemukan bahwa dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja DPRD justru tidak sesuai dengan realisasi kegiatan sebenarnya.

Beberapa perjalanan dinas diduga tidak pernah dilakukan, namun tetap dicairkan anggarannya. Bahkan, sebagian besar kegiatan tidak sesuai dengan rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan.

Hasil audit menunjukkan, sebanyak 30 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Lubuklinggau menerima anggaran perjalanan dinas, yang didukung oleh 28 orang pegawai Sekretariat, termasuk 37 ASN yang melakukan perjalanan secara mandiri.

Namun, hasil konfirmasi terhadap 25 anggota DPRD mengungkapkan bahwa perjalanan dinas tidak pernah dilakukan pada hari Minggu dan Senin, karena jadwal istirahat dan rapat.

“Pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp 4,3 miliar tidak sesuai kondisi sebenarnya,” demikian bunyi temuan dalam LHP BPK.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran, uang perjalanan dinas yang dicairkan namun tidak dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak memiliki alokasi anggaran, atau disetorkan kembali ke kas daerah sebagai pengganti temuan BPK dari tahun anggaran sebelumnya (2023).

Praktik ini menunjukkan lemahnya kontrol internal atas belanja perjalanan dinas serta potensi adanya manipulasi administratif untuk menutupi defisit atau pengeluaran tak terduga, yang pada dasarnya bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Situasi ini semakin memperparah krisis fiskal yang dialami daerah. Sejumlah program prioritas Pemkot Lubuklinggau dikabarkan tertunda akibat tidak tersedianya anggaran, yang salah satunya tersandera oleh pengelolaan belanja fiktif seperti ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Lubuklinggau maupun unsur pimpinan DPRD terkait langkah lanjutan terhadap temuan tersebut.

Sementara BPK merekomendasikan agar Pemkot segera melakukan penagihan dan pengembalian dana ke kas daerah serta mengevaluasi mekanisme belanja perjalanan dinas secara menyeluruh.

[**/ISRA]