TOMOHON, PRONews5.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas APBD 2024 Kota Tomohon mengungkap adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp126,85 juta pada pekerjaan peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2024 ini dikerjakan oleh CV DP dengan kontrak senilai Rp1,48 miliar (termasuk PPN), berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 01/K/PPK.II/DPUPR-KT/VIII-2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung sejak 2 Agustus hingga 29 Desember 2024.
Selama proses pengerjaan, kontrak mengalami tiga kali adendum, yakni pada 18 September 2024, 27 Desember 2024, dan 14 Februari 2025, dengan alasan penyesuaian volume serta perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
Meski demikian, proyek telah dinyatakan selesai 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) pada 30 April 2025, dengan total pembayaran Rp1,33 miliar atau 90 persen dari nilai kontrak.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berimplikasi pada potensi kelebihan bayar sebesar Rp126.851.192,56.
Baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak penyedia menyetujui temuan tersebut dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.