Lebih lanjut, ditemukan honorarium fiktif sebesar Rp171 juta pada empat sekolah, termasuk SMP Negeri 1 Tombariri dan SD Negeri 2 Tataaran, dengan nilai melebihi Surat Keputusan (SK) kepala sekolah.

Bahkan sebagian honor yang seharusnya diterima pegawai belum disalurkan sebagaimana mestinya.

Dari hasil pemeriksaan dokumen pengadaan barang BOSP, BPK juga menemukan kekurangan volume barang senilai Rp44 juta di 19 sekolah, mencakup alat kebersihan, buku, dan perlengkapan olahraga.

Selain itu, SMP Negeri 1 Tombariri diketahui membayar uang transportasi melebihi tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Bupati Minahasa Nomor 11 Tahun 2023.

Menurut BPK, penyimpangan tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa dan Tim Manajemen BOSP Kabupaten, serta kelalaian kepala sekolah dan bendahara satuan pendidikan dalam memedomani petunjuk teknis yang berlaku.

Menanggapi hasil pemeriksaan itu, Bupati Minahasa menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi lembaga audit negara tersebut.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Minahasa menyalurkan honorarium Rp51 juta kepada pegawai yang berhak menerimanya dan memproses kelebihan pembayaran Rp279 juta dengan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.