MINAHASA, PRONews5.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Minahasa.
Nilai penyimpangan mencapai Rp279.393.255, mencakup pembayaran honor kepada aparatur sipil negara (ASN), belanja barang yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi di sejumlah sekolah dasar dan menengah.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, dari total belanja barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Minahasa sebesar Rp340,6 miliar, terdapat realisasi BOSP senilai Rp20,9 miliar yang sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
BPK menyebut sebanyak 22 satuan pendidikan terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan dana tersebut.
Temuan pertama menunjukkan sejumlah sekolah membayar honorarium kepada kepala sekolah, bendahara, dan guru ASN dengan total Rp40,42 juta.
Praktik ini jelas melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya Nomor 63 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa honor hanya dapat diberikan kepada tenaga pendidik non-ASN.
Selain itu, hasil uji petik BPK menemukan tujuh sekolah mempertanggungjawabkan belanja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian pulsa internet individu dan pakaian yang dijual kembali dengan total Rp52,3 juta.
BPK juga mencatat bukti pertanggungjawaban tidak lengkap dan tidak sah senilai Rp193,3 juta, termasuk penggunaan nota ganda dan kuitansi tahun sebelumnya.