TOMOHON, PRONews5.com – Proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan senilai Rp1,48 miliar yang digarap Dinas PUPR Kota Tomohon kini disorot. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi kelebihan pembayaran Rp126,8 juta akibat kekurangan volume pekerjaan, meski secara administrasi dinyatakan selesai 100 persen.
Proyek ini dikerjakan CV DP sejak Agustus 2024 melalui kontrak Nomor 01/K/PPK.II/DPUPR-KT/VIII-2024, dengan dana dari DAU 2024. Dalam perjalanannya, kontrak mengalami tiga kali adendum: perubahan volume pekerjaan, perpanjangan waktu 50 hari, dan tambahan kesempatan 72 hari.
Pekerjaan kemudian dinyatakan rampung pada 30 April 2025 lewat Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO), dengan realisasi pembayaran Rp1,33 miliar atau 90 persen dari nilai kontrak. Namun, laporan BPK RI mengungkapkan adanya selisih volume yang berujung kelebihan bayar lebih dari Rp126 juta.
Setelah dilakukan klarifikasi, PPK dan penyedia sepakat mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Meski begitu, pengembalian uang itu tidak serta-merta menutup pintu pidana.
Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan, “Pengembalian uang wajib dilakukan. Tapi kalau ada indikasi korupsi, maka tetap harus diusut.
Jangan sampai publik terkecoh bahwa kasus selesai hanya dengan mengganti kerugian.”
Rompas khawatir praktik seperti ini bisa menjadi pola pembenaran untuk proyek-proyek bermasalah.
“Kalau pola ini dibiarkan, seolah-olah korupsi bisa ditutup hanya dengan setor balik. Padahal, korupsi adalah kejahatan serius,” tambahnya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah jelas menyebutkan dalam Pasal 4 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.
Dalam praktiknya, Mahkamah Agung juga tetap menjatuhkan hukuman meski kerugian sudah dikembalikan.
Pengamat Kota Tomohon, Hanny Meruntu, menyebut kasus ini sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum.
“Kalau hanya berhenti di pengembalian, publik akan semakin apatis. Hukum harus bekerja, tidak boleh ada kesan tebang pilih,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Tomohon, Royke Tangkarorow, belum memberikan keterangan langsung. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyebut sedang tugas luar daerah dan berjanji akan memberi klarifikasi setelah kembali.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., selaku Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), juga belum berhasil ditemui meski media ini telah mendatangi kantornya pada 27 Agustus 2025.
Publik kini menunggu sikap aparat penegak hukum. Apakah kasus SPAM Tomohon hanya dianggap selesai dengan pengembalian kerugian, atau berlanjut ke proses hukum sesuai amanat undang-undang?
[**/ARP]