TOMOHON, PRONews5.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara atas APBD 2024 Kota Tomohon menguak kelemahan serius dalam tata kelola birokrasi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diduga lalai dalam fungsi validasi data Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga menimbulkan kerugian daerah ratusan juta rupiah.
Dalam laporan itu, BPK mencatat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan mencapai Rp247,45 juta, terdiri atas gaji ASN tidak aktif senilai Rp30,59 juta dan tunjangan keluarga Rp216,86 juta kepada 119 pegawai yang tidak berhak. Bahkan, ada ASN yang sudah lama tidak bekerja tetapi masih menerima gaji bulanan.
Masalah semakin pelik ketika ditemukan insentif pemungut pajak tahun 2024 tidak dihitung sesuai PP Nomor 69 Tahun 2010, melainkan masih menggunakan aturan lama Perwako Nomor 20 Tahun 2017. Akibatnya, terjadi selisih hingga miliaran rupiah yang membebani kas daerah.
“BKPSDM seharusnya menjadi filter utama. Kalau datanya rusak, maka seluruh sistem keuangan daerah ikut rusak.
Wali Kota harus segera mengambil tindakan tegas, sebab pembiaran hanya akan menyeret pemerintah pada masalah hukum yang lebih besar,” kata seorang pemerhati tata kelola pemerintahan di Sulut.
Ketua LSM Suara Indonesia, Enny Umbas, juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar administrasi.
“BKPSDM jelas lalai. Kalau sampai ada pembiaran atau kesengajaan, ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.
Aparat penegak hukum wajib turun, bukan hanya sekadar menunggu pengembalian uang,” tegasnya kepada PRONews5.com, Senin (15/9/2025).
Umbas menambahkan, tanggung jawab tidak berhenti di BKPSDM.
“Sekda sebagai koordinator administrasi dan Wali Kota sebagai pengguna anggaran tertinggi juga ikut bertanggung jawab.
Jangan sampai rakyat dirugikan, sementara pejabat hanya berlindung di balik alasan kelalaian,” ujarnya.
BPK telah mewajibkan ASN penerima dan bendahara terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Namun, persoalan mendasar tetap berada di BKPSDM. Jika tidak ada perombakan serius, kebocoran keuangan dipastikan berulang dan citra Pemkot Tomohon makin tercoreng.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., belum berhasil ditemui meskipun media ini telah mendatangi kantornya pada 27 Agustus 2025. Dalam buku tamu, telah dicatat maksud kedatangan untuk meminta konfirmasi terkait temuan BPK 2023 dan 2024 yang dinilai sangat serius.
[**/ARP]