MANADO, PRONews5.com– Bendahara SMK Negeri 3 Manado, Yulien Mokosolang, membantah dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Sekolah SR terkait pengelolaan Dana BOS, ADEM, dan Peran Serta Masyarakat (PSM).

Ia menegaskan seluruh aliran dana dikelola sesuai ketentuan dan tercatat dalam dokumen resmi serta telah diaudit rutin oleh lembaga pengawas.

Klarifikasi ini disampaikan Yulien Mokosolang menyusul desakan sejumlah pihak agar Polda Sulawesi Utara menyelidiki dugaan penyelewengan dana pendidikan di SMKN 3 Manado.

Isu ini mencuat setelah muncul laporan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara tertutup tanpa musyawarah, dan sejumlah kegiatan sekolah tidak berjalan meski dana telah dicairkan.

Menurut Mokosolang, untuk Dana BOS, proses pencairan selalu dilakukan melalui koordinasi dengan Kepala Sekolah. Dana tersebut kemudian dibayarkan kepada pihak-pihak sesuai permintaan dan kebutuhan anggaran yang telah diajukan.

Sementara untuk Dana Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), Mokosolang menyebut terdapat 12 siswa penerima manfaat, masing-masing menerima Rp2.300.000 per bulan.

Dana ini dicairkan pada Maret dan akan kembali dicairkan di semester dua, namun siswa kelas XII yang telah lulus tidak lagi menerima bantuan tersebut per Juli.

“Untuk Dana PSM, pengelolaannya dilakukan oleh Bendahara PSM atas nama Ibu Ruth Dimpudus.

Faktanya, hanya sebagian siswa yang membayar iuran, sementara sebagian besar tidak.