Sejumlah warga melaporkan bahwa Ko Stenly juga mendatangkan kelompok preman dari Desa Tambun di Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, serta dari wilayah Tompaso Baru di Kabupaten Minahasa Selatan, untuk menjaga lokasi tambang. Kehadiran kelompok preman ini membuat ketegangan sosial di lapangan semakin memanas.
“Kami resah. Setiap hari ada preman menjaga dengan ancaman kekerasan. Ini bisa meledak kapan saja,” ungkap seorang warga Tobayagan kepada PRONews5.com, Jumat (18/4/2025).
Masyarakat khawatir aktivitas ilegal ini akan memicu bentrokan fisik yang dapat berujung pada korban jiwa, mengingat situasi di lokasi semakin tidak kondusif.
Secara hukum, keberadaan premanisme ini melanggar prinsip Penanganan Premanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif hanya apabila situasi tetap kondusif dan tidak mengancam keselamatan umum.
Operasi ilegal ini juga membawa dampak serius terhadap kepentingan negara, mulai dari kerugian finansial akibat hilangnya pendapatan pajak dan royalti, potensi gugatan hukum dari PT JRBM selaku pemegang sah kontrak karya, hingga kerusakan lingkungan yang memperbesar risiko bencana ekologis di wilayah Bolaang Mongondow Selatan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025), menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas PETI tersebut.
Masyarakat Tobayagan dengan tegas menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, mereka siap menggelar aksi massa besar-besaran untuk menuntut keadilan dan melindungi hak hidup mereka.
“Kami tidak akan diam. Ini soal masa depan kami, anak cucu kami. Negara harus hadir melindungi rakyatnya,” tegas perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret penanganan kasus PETI di Upper Tobayagan. (Bersambung…)
(**/ARP)