BOLSEL, PRONews5.com– Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh SW alias Ko Stenly di kawasan Upper Tobayagan, Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, hingga kini terus berlangsung tanpa penindakan.
Warga pun mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk segera turun tangan.
Berdasarkan hasil investigasi PRONews5.com, Ko Stenly mulai beroperasi di lahan kontrak karya PT JRBM sejak November 2024.
Aktivitas ilegal ini diduga difasilitasi oleh RM alias Rukli, yang mengklaim sepihak lahan tersebut dan melakukan kerja sama gelap dengan Ko Stenly dengan sistem bagi hasil sebesar Rp50 ribu untuk setiap bucket excavator yang diangkat.
Aktivitas PETI ini jelas melanggar ketentuan hukum nasional, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.