Polda Sulawesi Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM untuk periode 2020-2023.

Kelima tersangka tersebut meliputi pejabat Pemprov Sulut dan Ketua BPMS GMIM.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Setelah gelar perkara dan berdasarkan bukti yang ada, Polda Sulut meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.

Lima tersangka yang dijerat antara lain:

  1. AGK – Asisten III Pemprov Sulut (2020–2021), Pj Sekprov (2022)
  2. JK – Kepala Badan Keuangan Sulut (2020)
  3. SK – Sekprov Sulut (Desember 2022–sekarang)
  4. FK – Kepala Biro Kesra Sulut (2021–sekarang)
  5. HA – Ketua BPMS GMIM (2018–sekarang)

Dalam penyidikan ini, Polda Sulut memeriksa total 84 saksi, termasuk pejabat Pemprov, pejabat GMIM, akademisi, dan masyarakat pelapor.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405.