Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah menetapkan lima tersangka: Jeffry Korengkeng (eks Kepala Badan Keuangan Sulut 2020), Fereydy Kaligis (Kepala Biro Kesra Sulut 2021–sekarang), Steve Hartke Andries Kepel (Sekprov Sulut aktif sejak 2022), Asiano Gammy Kawatu (eks Asisten III Pemprov Sulut), dan Pdt. Hein Arina (Ketua BPMS GMIM).
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hasil audit negara mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidikan ini berlangsung melalui proses ketat, termasuk gelar perkara dan pengumpulan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Sebanyak 84 saksi dari berbagai institusi telah diperiksa, termasuk Badan Keuangan Daerah Sulut, Biro Kesra, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sinode GMIM, Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), serta para pelapor.
Penyidik juga menggandeng sejumlah ahli, antara lain ahli keuangan daerah, ahli kenotariatan, ahli produk hukum daerah, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado, dan auditor kerugian negara.
Selain itu, dokumen penting seperti laporan pertanggungjawaban hibah 2020–2023, proposal, hingga naskah perjanjian hibah, telah dikaji intensif.
Hasil penyidikan menemukan adanya pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 terkait pengelolaan hibah daerah, termasuk ketiadaan legalitas organisasi penerima hibah di Kemenkumham.