BOLMONG, PRONews5.com – Polres Kotamobagu menegaskan akan menindak tegas para pemilik tong pengolahan emas di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan berdiri di dekat pemukiman serta bantaran sungai.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan akibat aktivitas pengolahan emas ilegal yang semakin marak.

“Kami akan turun dan menindak tegas para pemilik tong-tong pengolahan emas tersebut. Apabila ditemukan benar ada penggunaan bahan kimia berbahaya, para pemiliknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, kepada wartawan pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Mopusi mengaku resah karena tong-tong pengolahan emas tersebut berada sangat dekat dengan rumah mereka dan hanya berjarak beberapa meter dari aliran sungai.

“Tong-tong berdiri di tengah pemukiman warga dan berada di bantaran sungai.

Dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kami masyarakat,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hasil investigasi PRONews5.com menunjukkan keberadaan tong-tong pengolahan emas di lokasi rawan, termasuk indikasi limbah berbahaya yang diduga sudah mencemari aliran sungai terdekat.

Beberapa bak limbah tampak terbuka dan tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang layak.

Pihak kepolisian kini tengah mengumpulkan informasi dan bukti pendukung untuk langkah penindakan.

Apabila ditemukan pelanggaran lingkungan dan penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan pertambangan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menyelamatkan masyarakat dan lingkungan sekitar dari ancaman limbah beracun.

[**/WIL]