Paparan yang lebih mengkhawatirkan dari pakar hukum ini adalah dugaan adanya muatan politis di balik proses hukum ini.

Ia mengingatkan bahwa menjelang Pilkada 2024, segala kemungkinan politisasi hukum sangat mungkin terjadi.

Penetapan tersangka terhadap tokoh gereja dan para pejabat bisa saja digunakan untuk menggiring opini publik serta menjatuhkan nama-nama tertentu, sementara aktor utama yang membuat kebijakan justru tak tersentuh.

Paparang menekankan bahwa hukum seharusnya tidak dijadikan alat untuk menutupi tanggung jawab pejabat yang lebih tinggi.

Jika Gubernur saat itu membuat keputusan pemberian hibah tanpa dasar hukum yang kuat, maka dialah yang pertama-tama harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun administratif.

Bukan sebaliknya, ASN teknis yang hanya menandatangani dokumen berdasarkan disposisi pimpinan.

Lebih lanjut, Paparang menyarankan agar para ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera mengambil langkah hukum strategis.

Di antaranya, mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulut.