MANADO, PRONews5.com– Pembentukan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Manado pada Maret 2023 dinyatakan cacat hukum dan melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI.
Berdasarkan aturan organisasi, kepengurusan PWI tingkat kota tidak boleh dibentuk di ibu kota provinsi.
Akibatnya, struktur kepengurusan yang dilantik oleh mantan Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan, dinyatakan tidak sah dan dibekukan.
Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, kemudian mengambil langkah tegas dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PWI Kota Manado.
Pembentukan ini didasarkan pada SK Nomor 004/SK.PWI-SULUT/III/2025, yang juga mencabut kepengurusan lama.
Arsenius Hut Kamrin Tawi ditunjuk sebagai Ketua Pokja PWI Kota Manado 2025.

“Kami bertindak sesuai aturan organisasi. Dalam Bab 1 Pasal 2 Ayat 1 Poin e PD PRT PWI, jelas disebutkan bahwa kepengurusan PWI kota tidak boleh ada di ibu kota provinsi.
Maka, pembentukan Pokja adalah solusi yang sah,” tegas Maemossa sapaan akrab Vanny Loupatty dalam acara penyerahan SK di Kantor Wali Kota Manado, Kamis (27/3/2025).
Pergantian kepemimpinan PWI Sulut juga resmi dilakukan melalui SK Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang menunjuk Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris untuk sisa masa bakti 2021-2026.
Dengan diterbitkannya SK ini, kepemimpinan Voucke Lontaan dan Merson Simbolon resmi berakhir.
Namun, Voucke dan Merson menolak menerima keputusan tersebut dan melaporkan Vanny Loupatty ke Polda Sulut.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan organisasi yang sah. Wartawan senior Sulut, Maemosa, mengkritik sikap mereka.
“Voucke dan Merson sudah dipecat. Jangan sampai anggota PWI Sulut dibodohi oleh keduanya. Ini murni keputusan organisasi, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya tajam.
Di tingkat nasional, kisruh internal juga terjadi. Dewan Kehormatan PWI Pusat memecat Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada Selasa (16/7/2024).
Pemecatan ini tertuang dalam SK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menyatakan bahwa Hendry terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan melakukan perombakan susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat secara sepihak.
Sebelumnya, Hendry telah diberi peringatan keras pada April dan Juli 2024, tetapi tetap melanggar aturan organisasi.
Akhirnya, PWI Pusat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada 19 Agustus 2024 dan memilih Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI periode 2023-2028.
Pembentukan Pokja PWI Kota Manado merupakan langkah sah yang diambil berdasarkan aturan organisasi.
Pergantian kepemimpinan di PWI Sulut pun telah sesuai dengan keputusan PWI Pusat. Namun, resistensi dari pihak-pihak yang diberhentikan menunjukkan bahwa dinamika internal PWI masih berlangsung sengit.
Menutup pernyataannya, Maemosa menyindir pihak-pihak yang masih menentang keputusan organisasi.
“Kalau Hendry dan Voucke masih ribut-ribut di media, harap maklum.
Mereka punya media sendiri, jadi jangan heran kalau banyak berita yang memutarbalikkan fakta. Saya curiga mereka ini belum move on,” pungkasnya.
[**/ARP]