“Kasus ini menunjukkan bahwa modus perdagangan orang semakin kompleks dan berbahaya.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Pastikan legalitas, dan konsultasikan dengan instansi pemerintah sebelum berangkat,” tegas Brigjen Nurul.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan terhadap perekrutan pekerja migran.

Polri berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik perdagangan orang, demi melindungi warga negara dari eksploitasi dan kekerasan lintas negara.

[**/DIO]