Polisi menangkap tersangka utama berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan aktif dalam proses perekrutan, mulai dari pengurusan paspor, pemesanan tiket dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga mengatur keberangkatan korban ke luar negeri.
Ia juga diketahui bekerja dalam satu jaringan dengan tersangka lain berinisial IR, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
IR disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas logistik dan pengantaran korban menuju Myanmar.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, rekening koran, serta dokumen manifes penerbangan yang berkaitan dengan pengiriman korban.
Menurut Brigjen Nurul, tersangka HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Polri juga tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terhubung dengan jaringan perdagangan orang ini.
Brigjen Nurul menegaskan bahwa sindikat ini tidak hanya melibatkan pelaku dalam negeri, tetapi juga diduga terkoneksi dengan jaringan lintas negara.
Untuk itu, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri terus dilakukan guna membongkar seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya.