MANADO, PRONews5.com — Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut untuk Sinode GMIM kian mengerucut pada satu persoalan krusial: tanda tangan Denny Mangala.
Saksi kunci yang juga Asisten I Setdaprov Sulut itu mengakui telah menandatangani surat pernyataan mutlak tanggung jawab, dokumen vital yang membuka jalan cairnya dana Rp500 juta.
Namun, pengakuan ini justru memicu saling lempar tanggung jawab antara dua terdakwa utama, Hein dan Steve.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (29/9/2025), dipimpin oleh majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH, Iriyanto Tiranda SH MH, dan hakim ad hoc Kusnanto Wibowo SH.
Tim JPU Kejati Sulut menghadirkan Denny Mangala sebagai saksi kunci untuk mengurai aliran dana hibah GMIM.
“Uang Rp500 juta masuk ke rekening panitia, atas nama Ketua Umum dan Bendahara, bukan ke rekening saya,” tegas Denny.
Meski menolak disebut sebagai penerima manfaat, Denny mengaku dirinya menandatangani dokumen pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai syarat pencairan.
Dokumen itu kini dipandang sebagai pintu masuk utama korupsi hibah GMIM.