Saya himbau kita semua warga GMIM hormati proses hukum,” ucapnya sebelum meninggalkan Mapolda Sulut menggunakan mobil Nissan putih dobel kabin, yang dikemudikan oleh seorang sopir.
Pemeriksaan terhadap Kandouw merupakan bagian dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Polda Sulut atas kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
Dalam konferensi pers pada Senin malam, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengungkap bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Hein Arina serta empat pejabat Pemprov Sulut, yaitu Asiano Gammy Kawatu, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, dan Ferdy Kaligis.
Kapolda menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, berdasarkan laporan masyarakat.
Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap 84 orang saksi dari berbagai instansi dan kalangan, termasuk saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Inspektorat, Sinode GMIM, Universitas Kristen Indonesia Tomohon, serta kelompok masyarakat dan pelapor.
Selain itu, penyidik juga telah meminta pendapat ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, Politeknik Negeri Manado (untuk aspek konstruksi), serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp8.967.684.405.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.