MANADO, PRONews5.com – Sidang gugatan perdata dua pendeta senior Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terhadap Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (11/6/2025). Namun, untuk kedua kalinya, pihak tergugat BPMS GMIM tidak menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran berulang ini membuat Majelis Hakim PN Tondano yang diketuai Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa sidang akan terus dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran tergugat, jika dalam panggilan ketiga BPMS GMIM tetap mangkir.
Perkara perdata ini teregister dengan Nomor 401/SK/2024/Pn Tnn. dan diajukan oleh Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th.M. dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M.Th. yang menggugat hak-hak gaji dan pensiun mereka sebagai pendeta aktif GMIM yang diabaikan selama bertahun-tahun.
“Sidang pertama pada Selasa, 27 Mei 2025, mereka tidak hadir. Sidang kedua hari ini, Rabu 11 Juni 2025, juga tidak hadir. Kedua klien saya sudah hadir sejak pagi jam 09.30 WITA, namun sampai siang menjelang sore, tergugat tidak juga datang,” ungkap kuasa hukum penggugat, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH, kepada PRONews5.com.
Kedua pendeta tersebut menerima SK sebagai pendeta GMIM pada tahun 1982 dan 1983. Meski pada tahun 1988 dan 1989 mendapat penugasan sebagai dosen Fakultas Teologi UKIT, status mereka tetap sebagai pendeta aktif dengan gaji yang dipotong setiap bulan untuk iuran pensiun.
Namun sejak masa pensiun pada tahun 2022 dan 2023, mereka tidak lagi menerima gaji maupun dana pensiun.
“Tidak ada SK pemecatan. Mereka tidak pernah melanggar Tata Gereja GMIM, tidak mengajarkan ajaran sesat, tidak mencemarkan nama baik gereja, dan tetap aktif melayani,” jelas Yosadi, yang juga menjabat Korwil Sulut–Gorontalo–Sulteng DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Perjuangan menuntut hak ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2017, saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut mengeluarkan surat anjuran tertulis agar BPMS GMIM membayar hak sembilan pendeta, termasuk kedua penggugat. Namun anjuran itu diabaikan.
Upaya lobi secara kekeluargaan telah dilakukan berkali-kali oleh kedua pendeta, bahkan hingga tahun 2024.
Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina disebut hanya memberi janji tanpa realisasi.
Yosadi pun menyatakan, ia baru mengajukan gugatan setelah berbagai pendekatan damai tidak membuahkan hasil.
“Kedua pendeta klien saya sudah sepuh. Mereka hanya menuntut keadilan, bukan politik. Kerugian karena tidak dibayar gaji dan pensiun selama bertahun-tahun ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Saya harap BPMS GMIM mau menghormati hukum dan hadir di persidangan berikut,” tandas Yosadi.
Majelis Hakim PN Tondano akan kembali memanggil tergugat untuk sidang ketiga. Bila tetap tidak hadir, perkara akan diperiksa dan diputus secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).