BITUNG, PRONews5.com – Sekretaris Kota (Sekot) Bitung, Rudy Theno, didesak bertanggung jawab atas skandal pembayaran pembebasan lahan sebesar Rp 2 miliar di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, yang diduga kuat melanggar prosedur hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara tahun anggaran 2024.
Transaksi oleh Pemerintah Kota Bitung tersebut dilakukan tanpa appraisal dari lembaga independen dan tanpa kepemilikan sah berupa sertifikat asli, karena dokumen tersebut masih dijaminkan di bank.
Praktik ini disebut sebagai pelanggaran fatal dalam pengadaan aset daerah dan berisiko membuat uang negara hilang tanpa kepastian hak atas tanah.
Meski indikasi pelanggaran jelas, tidak ada satu pun pejabat teknis yang dikenai sanksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sorotan publik pun mengarah ke Sekot Rudy Theno yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan internal keuangan daerah.
“Apa arti jabatan Sekot jika pemborosan uang negara sebesar Rp 2 miliar bisa terjadi tanpa intervensinya? Apakah pengawasan internalnya lemah, atau memang disengaja?” demikian pertanyaan tajam yang dilayangkan PRONews5.com lewat konfirmasi resmi kepada Rudy Theno.
Namun saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025), Rudy hanya menjawab singkat dan mengalihkan:
“Saya tidak ada di kantor lagi, saya sudah di Pemprov Sulut. Hubungi saja Kadis PUPR, dia itu Pengguna Anggarannya.”