MANADO, PRONews5.com– Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu 5 Maret 2025 yang memenangkan gugatan praperadilan John Hamenda membuka babak baru dalam upaya membongkar jaringan mafia tanah di Sulawesi Utara.
Hakim praperadilan, Ronald Massang, SH, MH, menegaskan bahwa penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Sulut pada 30 Agustus 2016 tidak sah.
Dengan demikian, penyidik wajib melanjutkan penyelidikan atas dugaan penggelapan tanah senilai Rp500 miliar yang menyeret nama pengusaha Ridwan Sugianto.
Putusan ini memicu gelombang desakan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan masyarakat sipil di Manado.
Salah satu suara paling lantang datang dari aktivis Oldi Arthur Mumu, yang menuntut Polda Sulut segera bertindak terhadap Ridwan Sugianto.
“Kami meminta Polda Sulut segera menindaklanjuti putusan pengadilan ini dan memproses hukum Ridwan Sugianto, yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan aset tanah milik John Hamenda,” tegas Arthur Mumu kepada PRONews5.com, Minggu (16/3/2025).
Mumu menilai bahwa kasus ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum, apakah benar-benar memiliki komitmen dalam memberantas mafia tanah atau justru tunduk pada kepentingan tertentu.