MANADO, PRONews5.com – Polemik mengenai rencana eksekusi lahan eks Corner52 di kawasan Sario, Kota Manado, kembali menghangat setelah beredar isu tentang keterlibatan personel TNI dalam pengamanan lokasi.
Isu ini pertama kali mencuat dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, namun belakangan diketahui tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Pengacara dan Konsultan Hukum Sulawesi Utara, Ai Firman Mustika, SH, MH, memberikan penjelasan tegas untuk meluruskan persepsi publik.
Ia menegaskan bahwa kehadiran TNI dalam pengamanan eksekusi bukan merupakan dukungan kepada salah satu pihak, melainkan bagian dari tugas negara yang diatur oleh undang-undang.
Menurut Ai Firman, keterlibatan TNI memiliki dasar hukum yang kuat. UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI memberi kewenangan kepada TNI untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk saat pengadilan melaksanakan eksekusi yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
“Selama ada permintaan resmi dari Pengadilan Negeri dan dibalas dengan surat perintah tugas dari institusi TNI, itu sepenuhnya sah. Itu bukan back up personal, itu menjalankan fungsi negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa peran TNI dalam pengamanan eksekusi sangat terbatas dan tidak menyentuh ranah hukum.
TNI tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan penegakan hukum, tidak menggantikan peran pengadilan, dan tidak boleh melakukan paksaan kepada pihak mana pun.
“Fungsinya cuma tiga: pengendalian massa, identifikasi potensi kericuhan, dan dukungan pengamanan supaya chaos tidak terjadi,” jelas Ai Firman.
Polemik ini, lanjutnya, mencuat karena adanya perubahan sikap dari Pengadilan Negeri Manado yang sebelumnya menyatakan eksekusi batal, namun kini kembali memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan eksekusi dengan dukungan TNI.
Menurutnya, langkah tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan merupakan kewajiban pengadilan.
“Ketua PN Manado menjalankan perintah hukum. Jika eksekusi tidak dilakukan, justru beliau yang bisa disalahkan,” ujarnya.
Ai Firman menegaskan bahwa fokus utama persoalan bukan pada kehadiran TNI, melainkan pada siapa pemilik sah lahan tersebut.
Jika suatu pihak telah memenangkan gugatan hingga empat tingkat pengadilan serta memegang bukti kepemilikan inkrah, maka keabsahannya tidak dapat lagi diperdebatkan.
“Kalau pemilik telah menang empat tingkat dan punya bukti kepemilikan sah, publik wajar bertanya kenapa eksekusi masih berjalan. Itu pertanyaan hukum, bukan pertanyaan keamanan,” tegasnya.
Ia menutup dengan pengingat kepada publik agar tidak salah menilai elemen yang terlibat dalam proses tersebut.
“Yang harus diawasi ketat bukan TNI-nya. Yang harus diawasi adalah integritas proses eksekusinya. Pengamanan itu cuma pagar, bukan keputusan,” pungkasnya.
[**/ARP]

